FC Barcelona
PENGETAHUAN BAGI ISLAM BAGAIKAN RUH (NYAWA) BAGI MANUSIA (MUHAMMAD AL GHAZALI (1970), KHULUQUL MUSLIM: 445).

Jumat, 23 September 2016

Makalah Pendidikan Pancasila: PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang tekandung dalam sila-sila pancasila.
Dalam konteks inilah maka pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yakni Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara. Hal inilah yang dimaksud dalam pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam pembahasan ini tidak terlepas dengan eksistensi pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia yang memuat pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk Negara republik Indonesia. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan republik  Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia.
B.                 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penjelasan tentang Pancasila sebagai dasar negara?
2.      Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
3.      Bagaimana hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 dan pasal-pasal di dalamnya?
C.                Tujuan
1.         Mengetahui maksud Pancasila sebagai dasar negara.
2.         Mengetahui maksud Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
3.         Mengetahui hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 dan pasal-pasal di dalamnya.









BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: …”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alinea IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut:
1.             Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.             Memajukan kesejahteraan umum.
3.             Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4.             Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.                 Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Sumber hukum  ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
   Sejarah Pancasila sebagai dasar Negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 (io Ketetapan MPR No V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978) dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam  pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan  “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”.
Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa. Dasar Negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar meskipun mungkin saja mendapat pengaruh dari luar.
Dalam ilmu pengetahuan hukum pengertian sumber dari segala sumber  hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal (kenbron van recht) dan diartikan sebagi sumber asal, sumber nilai-nilai menjadi penyebab timbulnya aturan hukum  (welbron vanrecht). Maka pengertian Pancasila sebagi sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara, konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila.
Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum  yaitu Pancasila yang merupakan jiwa dan  pandangan hidup bangsa Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala hukum Negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.
Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms, yang mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri, serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia.
Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945, Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya. Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia, maka batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya. Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafah hukum positif dibawahnya, seperti ketetapan MPR, dan Undang-Undang, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, peraturan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dalam alinea keempat Pembukaaan UUD 1945, termuat unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia. Syarat-syarat yang dimaksud meliputi 4 hal, yaitu:
1.             Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2.             Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat Negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3.             Adanya kesatuan daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4.             Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal ini menunjukan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia yang diserta dengan suatu tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam  wilayah Negara Republik Indonesia sejak saat ditetapkannya UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum Negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
1.        Menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
2.        Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun  hukum dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah.

C.                Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan Pasal-pasal UUD 1945
Inti dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya terdapat dalam alinea ke IV, sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila terdapat dalam alinea IV yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:

a.                  Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)        Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea  IV.
2)        Bahwa Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu:
a)        Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b)        Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3)        Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4)        Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan, dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5)        Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun, dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (juncto Tap No. V/MPR/1973).
b.                  Hubungan secara Material
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila yang disusun oleh Panitia Sembilan sebagai wujud pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk, dan sumber sifat.
Selain itu, dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau intisari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonegoro, tanpa tahun: 40).
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945. Contoh:
1.         Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28E dan  pasal 28J (UUD 1945 amandemen).
2.         Sila kedua, dijabarkan di pasal 28 A-J yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3.         Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945.
4.         Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
5.         Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Jadi, Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal. Setiap pasal-pasal yg ada dalam UUD 1945 dibuat berdasarkan dasar negara (Pancasila).



















BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup. Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Aturan-aturan hukum yang berlaku di wilayah NKRI tidak boleh bertolak belakang dengan Pancasila.
Pancasila secara formal tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
B.                 Saran
Gunakanlah makalah ini sebagai sumber penambah ilmu dan wawasan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA

M. S., Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
http://brainly.co.id/tugas/26527, diakses 25 Nopember 2014.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar