BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai
dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini pancasila merupakan
sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara,
termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.
Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya
senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang tekandung dalam sila-sila pancasila.
Dalam
konteks inilah maka pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam
negara Republik Indonesia. Kedudukan pancasila yang demikian ini justru mewujudkan
fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yakni
Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu
sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara
dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara.
Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga
negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara. Hal inilah yang dimaksud dalam pengertian pancasila dalam konteks
ketatanegaraan RI. Dalam pembahasan ini tidak terlepas dengan eksistensi
pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia yang
memuat pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk Negara
republik Indonesia. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 dalam konteks
ketatanegaraan republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting
karena merupakan suatu staasfundamentalnorm,
dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
penjelasan tentang Pancasila sebagai dasar negara?
2. Apa
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
3. Bagaimana
hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 dan pasal-pasal di dalamnya?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui maksud
Pancasila sebagai dasar negara.
2.
Mengetahui maksud
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
3.
Mengetahui hubungan
antara Pancasila dengan UUD 1945 dan pasal-pasal di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan
demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai
berikut: …”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara
jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena
tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan
Alinea IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh
para pendiri bangsa (the founding fathers)
itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar
negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi
penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian
berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia
termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai
Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu
tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
Bangsa Indonesia bercita-cita
mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan
singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan
amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya
terjabar dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut:
1.
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan
berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita adalah
Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.
Pancasila
sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunan peraturan perundang-undangan baik berupa sumber hukum tertulis
maupun tidak tertulis.
Sejarah
Pancasila sebagai dasar Negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa
Indonesia menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disyahkan
pula oleh MPRS melalui ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 (io Ketetapan MPR No
V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978) dijelaskan bahwa Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah
pandangan hidup.
Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum juga diatur dalam
pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang
menyatakan “Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum Negara”.
Dilihat dari materinya, Pancasila
digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Pancasila terbuat
dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi
kebanggaan bangsa. Dasar Negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar
meskipun mungkin saja mendapat pengaruh dari luar.
Dalam ilmu pengetahuan hukum
pengertian sumber dari segala sumber
hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal (kenbron van recht) dan diartikan sebagi sumber asal, sumber
nilai-nilai menjadi penyebab timbulnya aturan hukum (welbron
vanrecht). Maka pengertian Pancasila sebagi sumber bukanlah dalam
pengertian sumber hukum kenbron
sumber tempat ditemukannya tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,
akan tetapi dalam arti welbron
sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.
Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara, konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangan termasuk proses
reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai Pancasila.
Proklamasi kemerdekaan merupakan
norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber
hukum yaitu Pancasila yang merupakan
jiwa dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala hukum Negara
Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali
merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan
pokok kaidah Negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan
penjelmaan pertama dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai
tujuan itu.
Karena pembukaan UUD 1945 merupakan
staatsfundamentalforms, yang
mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri, serta
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum maka dapat disimpulkan
bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia.
Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat
pada teori hukumnya. Sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD
1945, Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dan pasal-pasalnya. Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum
Indonesia, maka batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah
teori hukumnya. Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafah
hukum positif dibawahnya, seperti ketetapan MPR, dan Undang-Undang, peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang, peraturan pemerintah, dan peraturan
perundang-undangan yang lainnya.
Dalam alinea keempat Pembukaaan UUD
1945, termuat unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu
tertib hukum di Indonesia. Syarat-syarat yang dimaksud meliputi 4 hal, yaitu:
1.
Adanya kesatuan subjek,
yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya
suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2.
Adanya kesatuan asas
kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan
hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh
adanya dasar filsafat Negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945.
3.
Adanya kesatuan daerah,
di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh
tumpah darah indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4.
Adanya kesatuan waktu,
di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan
kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal ini menunjukan saat mulai
berdirinya Negara Republik Indonesia yang diserta dengan suatu tertib hukum,
sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.
Dengan
demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sejak saat
ditetapkannya UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah
memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum Negara. Adapun syarat-syarat
tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu
sendiri.
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Menjadi dasarnya, karena
pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib
hukum Indonesia. Hal ini dalam pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya
empat syarat adanya suatu tertib hukum.
2.
Pembukaan UUD 1945
memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai
dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis
(UUD), maupun hukum dasar tidak tertulis
(convensi), serta peraturan-peraturan
hukum yang lainnya yang lebih rendah.
C.
Hubungan
Pancasila dengan UUD 1945 dan Pasal-pasal UUD 1945
Inti dari Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya terdapat dalam alinea ke IV, sebab
segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila terdapat
dalam alinea IV yang berbunyi: “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan, ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai
dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD
1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
a.
Hubungan
secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara
formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai
norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila
secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)
Bahwa rumusan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)
Bahwa Pembukaan UUD
1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan,
yaitu:
a)
Sebagai dasarnya,
karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi
adanya tertib hukum Indonesia.
b)
Memasukkan dirinya di
dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3)
Bahwa dengan demikian
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah dari UUD
1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai
suatu yang bereksistensi sendiri yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah
tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4)
Bahwa Pancasila dengan
demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan, dan fungsi
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan
tanggal 17 Agustus 1945.
5)
Bahwa Pancasila sebagai
inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap,
dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia.
Dengan
demikian, Pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan
kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun
yuridiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama
halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan
hukum positif sekalipun, dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 (juncto Tap No. V/MPR/1973).
b.
Hubungan
secara Material
Bilamana kita tinjau kembali proses
perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila, baru
kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945
BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila yang disusun oleh Panitia
Sembilan sebagai wujud pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib
hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan lain
perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti
secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi
sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk, dan sumber sifat.
Selain itu, dalam hubungannya dengan
hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,
maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau intisari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonegoro,
tanpa tahun: 40).
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam
Pembukaan UUD 1945. Contoh:
1.
Sila pertama,
dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28E dan
pasal 28J (UUD 1945 amandemen).
2.
Sila kedua, dijabarkan
di pasal 28 A-J yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3.
Sila ketiga, dijabarkan
di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945.
4.
Sila keempat dijabarkan
pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
5.
Sila kelima dijabarkan
pada pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Atau
dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah negara
Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak
dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD
1945. Jadi, Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945
(rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya) dijabarkan
secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Pancasila
adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan
bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis
besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945
merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Setiap pasal-pasal yg ada dalam UUD 1945 dibuat berdasarkan dasar negara
(Pancasila).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara
mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar
negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi
penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum Indonesia hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup. Semua
peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Aturan-aturan hukum yang berlaku di wilayah NKRI tidak boleh bertolak belakang
dengan Pancasila.
Pancasila secara formal tercantum di
dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma
dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum
Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan lain perkataan Pancasila
sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
B.
Saran
Gunakanlah makalah ini sebagai
sumber penambah ilmu dan wawasan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
M. S., Kaelan.
2010. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta: Paradigma.
https://id-id.facebook.com/ProgramStudiPpKnUniversitasKanjuruhanMalang
/posts/642289459131845, diakses 24 Nopember
2014.
http://brainly.co.id/tugas/26527,
diakses 25 Nopember 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar